Penertiban APK, Bawaslu Kota Cilegon: hingga Menjelang Pencoblosan
SiberKota.com, Kota Cilegon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Protokol Nasional sejak Minggu (11/2) kemarin.
Adanya penertiban APK tersebut karena Pemilu 2024 ini telah memasuki masa tenang kampanye mulai kemarin.
Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelisihan Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti mengungkapkan, pihaknya telah menertibkan sejumlah APK pada tiga titik.
Titik-titik tersebut antara lain di Lingkar Selatan, Halte dekat Trans Mart, dan di Jalan Sumampir.
“Hari kedua ini kami menertibkan dua lokasi titik penertiban APK, dari Billboard, Baliho, dan One Way,” ungkap Eneng, Senin (12/2).
Saat awak media menanyakan berapa jumlah APK yang berhasil pihaknya tertibkan, Eneng belum bisa menjawab detailnya.
Sebab, data penertiban APK berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, yang juga ikut membantunya.
Menurut Eneng, APK yang berhasil Bawaslu dan Satpol PP tertibkan mulai dari kemarin, perkiraan jumlahnya mencapai ribuan.
“Masih pendataan di Satpol PP. Ada rekan kami dari Bawaslu dan Satpol PP sedang mendata, kurang lebih ribuan, yah,” tuturnya.
Sedangkan, untuk penertiban One Way pada kendaraan umum, Eneng mengaku baru berhasil merazia tiga mobil.
Pasalnya, razia One Way akan Bawaslu dan Satpol PP Kota Cilegon lanjutkan kembali pada esok hari.
“Razia di lokasi kami baru menemukan tiga mobil angkot. Ada yang Capres, ada yang Caleg,” paparnya.
Eneng menegaskan, penertiban APK ini akan berlangsung hingga menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
“Insya Allah besok juga kami tetap melakukan penertiban APK secara menyeluruh. Kita maksimalkan besok dan mudah-mudahan semua steril,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News