Mabes Polri Gelar Rekontruksi Kasus Pabrik Ekstasi di Sindang Jaya Tangerang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Mabes Polri dengan jajaran terkait gelar rekonstruksi ungkap kasus Pabrik pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin, (12/6/2023).
Dalam rekontruksi itu sebanyak 104 adegan diperagakan langsung oleh lima tersangka dengan inisial TH, DY, N, MR dan ARD.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan reka adegan itu dibagi menjadi dua, yakni 68 adegan di Tangerang, dan 36 adegan untuk pelaku yang diamankan di Semarang.
Menurutnya rekonstruksi dilakukan sekaligus di TKP Tangerang, agar mempermudah polisi mengklarifikasi perbedaan keterangan yang muncul selama pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Untuk Tangerang ada 68 adegan, dan 36 adegan lagi untuk lokasi Semarang,” kata Brigjen Ramadhan.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvin menyatakan, dari hasil rekonstruksi polisi mendapat 10 fakta baru, mulai dari pengendali, penyedia, status hingga asal negara yang mengirimkan bahan dan barang pembuatan narkotika tersebut.
“Ada 10 fakta baru yang kita temukan dari rekontruksi ini. Dimana, 6 fakta baru didapati di Tangerang dan 4 fakta baru di Semarang,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menambahkan, hasil rekonstruksi ini diharapkan memberikan gambaran jelas mengenai proses produksi ekstasi yang dilakukan di pabrik-pabrik tersebut.
Ia menegaskan jajaran Bareskrim Polri terus berkomitmen mengungkap jaringan produksi narkoba yang sangat merugikan masyarakat dan mengancam generasi muda.
“Namun perlu dicatat bahwa jumlah adegan dapat berkembang seiring perkembangan investigasi,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sebuah rumah yang berada di perumahan Lavon Swan City Cluster Enchanta 2 Nomor 5, di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang digerebek Mabes Polri.
Penggerebekan itu dilakukan usai petugas berhasil mendapati adanya informasi terkait dengan aktifitas pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di dalam rumah tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ungkap kasus itu berawal ketika jajarannya mendapatkan informasi masuknya alat pencetak pil berupa ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.
Lanjut Agus, dari sana petugas mendapatkan barang tersebut dikirimkan ke salah satu wilayah di Tangerang.
“Saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Darisana kita telusuri dan mendapati aktifitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” katanya, Jumat, (2/6/2023).
Agus mengungkap, dari hasil penggerebakan diwilayah Tangerang, petugas mengamankan 9.517 butir ektasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Selain itu, jelasnya bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram.
“Kemudian adanya bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, dan juga alat komunikasi, serta tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami,” pungkasnya.