Siberkota.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kepada masyarakat bahwa operasional Holywings ditutup secara permanen. Bersama itu juga telah dilakukannya pencabutan izin kafe tersebut.
Sebelumnya, belum lama ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat mengatakan Holywings masih dapat beroperasi kembali dengan catatan setelah melengkapi syarat perizinan penjualan minuman keras.
Namun berdasarkan hasil evaluasi Pemprov DKI Jakarta terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Holywings, Riza mencabut pernyataan sebelumnya.
“Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut izinnya, tidak bisa dibuka lagi Kafe Holywings,” ujar Riza, Kamis (30/6/2022).
Pihaknya juga memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan yang ketat. Kedepan, Pemprov DKI Jakarta tidak mau kecolongan atas pelanggaran serupa. Adanya pelanggaran perizinan penjualan minuman keras di Holywings, kata Riza, didapati setelah ada proses monitoring atau pengawasan secara intensif.
“Kami justru melakukan monitoring, evaluasi terhadap semua tempat-tempat, kafe-kafe, apakah ada yang belum memiliki izin-izin yang diharuskan ya,” paparnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.