Kecewa Praperadilan Jimmy Lie Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Akan Buktikan Di Persidangan Pokok Nanti
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Ditolaknya Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Jimmy Lie di Pengadilan Negeri Tangerang membuat kecewa kuasa hukum. Dengan putusan sidang tersebut, kuasa hukum Jimmy Lie pastikan nanti saat pada sidang pokok dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menimpa kliennya, pihaknya akan membuktikan bahwa Jimmy Lie sebagai kliennya tidak bersalah.
Menyikapi persoalan ini Kuasa Hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengaku tak puas dengan keputusan hakim ini. Dirinya mengaku dirinya akan membuktikannya di persidangan.
“Jadi kondisinya demikian hakim memutar balikkan fakta sebenarnya ya itulah kondisi pra peradilan di Indonesia, tidak ada yang bisa diharapkan. Tetapi kami akan tetap mendampingi proses hukumnya dan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah di persidangan mendatang,” ungkapnya setelah menghadiri sidang putusan, Kamis (30/6/2022).
Dalam persidangan tadi, lanjut Robert, yang ditunjukkan dalam persidangan bukan fakta yang sebenarnya. Melainkan kondisi yang lain.
“Saya tidak sepakat dengan putusan ini. Tapi ini kan pertimbangan mereka, hak dia. Dia punya hak saya punya hak. Masing-masing pandangan Hukum beda contohnya kenapa bukti kami berupa fotocopy dianggap tidak memiliki nilai, sedangkan dari pihak kepolisian bisa,” jelasnya.
Robert sedikit menggambarkan, laporan ini 2020, sedangkan izin usaha akte lahir tahun berapa, apakah itu bisa dikatakan gunakan. Ini lahir tahun 70an, ini baru dibuat 2020, bagaimana menyambungkan itu.
“Namanya unsur dalam pemalsuan itu kan tidak full ada yang disana disebut dengan memalsukan surat ada yang disebut pemalsu. Kan disana kategorinya harus ada pemalsu dulu baru ada yang digunakan sementara pemalsunya jelas tapi enggak disebut. Terlebih SKU yang jadikan bukti tersebut tidak dibutuhkan oleh klien kami. Apalagi hingga kini SKU asli tak pernah ada, yang dijikanbukti hanya fotokopi saja.” jelasnya.
Sementara saat persidangan, Hakim Rustiyono mengatakan, pihak keluarga bersama dengan tim kuasa hukum yang didampingi OC Kaligis melakukan praperadilan. Namun demikian di sidang putusan yang berlangsung di PN Tangerang menolak Praperadilan pemohon.
“Memutuskan permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya. Maka Pemohon diminta untuk membayar biaya perkara,” kata Hakim.
Dia mengatakan keputusan ini atas pertimbangan dari saksi, pendapat ahli hukum pidana dan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka Jimmy sudah sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana dan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Sah secara hukum, surat perintah tugas, penyelidikan, Telah sesuai pasal 1 KUHAP, Pasal 4 KUHAP dan pasal 8 ayat dan Pasal 7 ayat 1,” tutur Hakim.
Untuk diketahui sidang Pra Peradilan ini bermula saat Jimmy Lie ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan KTP milik salah seorang warga untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU). Jimmy Lie menilai ada kejanggalan dalam prosesnya maka melalui Kuasa hukumnya Robert Manulang, dia mengajukan Pra Peradilan. Robert mengatakan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen ini tak relevan bila disandingkan dengan NIK. Sekarang kalau di bilangan gunakan, lebih dahulu mana Surat IMB atau dengan SIUP.