Pembentukan Kota Tangerang Tengah Keinginan Sebagian dari Masyarakat
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Ketua Badan Persiapan Kota Baru Tangerang Tengah (BPP-KTT) menyebutkan pembentukan Kota Tangerang Tengah Baru sebagian masyarakat yang memberi dukungan.
Hal ini diungkapkannya saat usai acara Forum Diskusi Rakyat (FDR) Tangerang Tengah di Rumah Makan (RM) Sunda Cijauh, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Rabu (21/12/2021).
“Untuk sejauh ini walau baru sebagian yang mendukung tetapi dari sebagian masyarakat lainnya belum ada penolakan, karena setiap hari saya lakukan koordinasi dan alhamdulillah setiap yang saya temui pasti mendukung,” kata ketua BPP-KTT, Nurdin MH. Satibi.
Kemudian Satibi juga menjelaskan, keinginan dari sebagaian masyarakat yang menginginkan terbentuknya Kota Tangerang Tengah ialah bukan karena ketidakpuasan masyarakat kepada Pemerintahan Kabupaten Tangerang melainkan, Kata Satibi masyarakat sudah cukup puas kepada kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar.
“Bukan karena tidak puas, tetapi masyarakat sudah cukup puas, Namun dengan terbentuknya Kota Tangerang Tengah ini bisa membuat pelayanan akan semakin dekat kepada masyarakat di wilayah ini,” tutur Satibi
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan dorongan sebagian kelompok masyarakat di Tangerang Tengah untuk membentuk pemerintahan mandiri, jangan sampai berdasar kepada kepentingan dominasi politik semata.
“Kadang pemekaran menjadi lahan subur perebutan elit politik lokal. Berambisi untuk menjadi penguasa lokal yang berujung pada penguasaan kekayaan rakyat lokal,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro dalam diskusi, Rabu, (22/12/2021)
Namun berdasarkan hal itu, Riko menilai dorongan masyarakat lokal Tangerang Tengah untuk membentuk pemerintahan otonom adalah sah dan legal. Bahkan mekanisme pemekaran pun diatur detil dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 79/2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
“Pemekaran suatu daerah merupakan hak konstitusional yang patut dihormati. Ini prinsipnya,” terangnya
Tetapi Riko juga mengingatkan fakta empirisnya, pemekaran daerah tidak terbukti tingkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan data Kemendagri th 2018 menunjukan 80 persen daerah pemeriksaan berstatus gagal, tambah Riko kegagalan pemekaran daerah diperlihatkan pada tidak adanya perubahan pelayanan publik. Artinya kemudahan layanan yang menjadi harapan adanya pemekaran tidak terwujud. Dengan demikian, hal penting dari upaya mendorong pemekaran adalah menjaga narasi pemekaran dari ambisi politik elit lokal
“Menariknya data kegagalan itu dipicu ketidakmampuan pemerintah baru mengelola keuangan. Akibatnya pemerintahan pemekaran itu menjadi bergantung pada pemeritah pusat,” tutupnya.