Raperda RTRW Kabupaten Lebak Masuki Tahap Akhir

Siberkota.com, Kabupaten Lebak – Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak 2023-2043 memasuki tahap akhir. Saat ini, Revisi Raperda tersebut tengah proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Proses terakhir yang saya dengar harmonisasi di Kemendagri. Yang jelas final 18 Oktober itu sudah diketok atau efektif di Kabupaten Lebak,” kata Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Agil Zulfikar Kamis (5/10/2023).

Agil menyatakan,  Revisi Perda RTRW ini diharapkan dapat menjaring investasi ke Kabupaten Lebak. Selain itu,ia juga menekankan bahwa Raperda itu atas pertimbangan utama lingkungan dan kondisi sosial masyarakat Lebak.

“Mampu menjaring investasi yang memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat, tidak bertabrakan dengan kepentingan masyarakat kemudian sesuai dengan peruntukannya, tidak merusak lingkungan, tidak menghiject sumber air kita. Pertimbangan utamanya adalah lingkungan dan masyarakat. Kondisi sosial dan lingkungan tapi ekonomi investasi bisa masuk,”jelasnya.

Baca juga: 424 Titik PJU di Kota Serang Selesai Dibangun

Berdasarkan draft rancangan yang didapat sebelumnya, terdapat sejumlah perubahan-perubahan pada tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang, rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, kawasan strategis, arah pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian ruang di Kabupaten Lebak.

Kemudian, jika dilihat dalam rencana pola ruang Raperda tersebut perubahan yang paling signifikan adalah wilayah seperti Kecamatan Cileles, Cimarga dan Lewidamar.

Sumber: TitikKata

You might also like
2 Comments
  1. […] – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lebak akan segera diumumkan ke publik. Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar mengatakan, pengumuman akan dilakukan Senin (8/10/2023) […]

  2. […] Provinsi Banten tengah menggodok pembentukan Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.