Layakkah Anggota DPR RI Diberikan Tanda Penghormatan Saat Jabatannya Berakhir?
Siberkota.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok Penyusunan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan dan Tanda Penghormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaannya, Selasa (17/9/2024).
Anggota Baleg DPR RI, Zainuddin Maliki menyarankan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan agar yang diberi tanda kehormatan adalah benar-benar anggota yang mempunyai pengabdian yang luar biasa kepada bangsa.
“Jadi tidak semua anggota, memang anggota DPR dihargai setelah dia terpilih dan dipilih oleh rakyat itu perlu dihargai. Tapi dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR menurut hemat saya masih harus diberikan kriteria, tidak semua anggota DPR diberi penghargaan,”katanya.
“Nanti kan ada panja, dibahas di panja siapa yang layak siapa yang berhak mendapatkan penghormatan,” tambahnya.
Saat disinggung soal alasan pemberian tanda penghormatan kepada Anggota DPR RI, Zainuddin hanya menjawab seadanya.
“Ya ini kan diusulkan oleh, yang dibuat oleh tim perancang Undang-Undang ya. Kalau menurut hemat saya itu tadi perlu ini dibuat hanya diberikan kepada anggota DPR yang memang punya dedikasi yang luar biasa,” tuturnya.