Dukun di Cilegon Bunuh Istri Siri Pakai Asbak Rokok
SiberKota.com, Cilegon – Seorang yang berprofesi dukun di Kota Cilegon berinisial RB menghabisi istrinya (L) menggunakan asbak rokok berbahan kaca.
L yang merupakan istri dari hasil kawin siri itu dibunuh dengan cara memukul asbak rokok ke bagian kepala, kemudian mencekik lehernya.
Atas perbuatannya, RB dikenai Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri melalui konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku RB yang berprofesi sebagai dukun.
“Profesi tersangka ini sebagai dukun, dan pasiennya yaitu kebanyakan wanita pekerja malam. Dan intensif setiap pasien yang datang ke tersangka ini kurang lebih membayar Rp. 3 Juta,” ungkapnya di Mapolres Kota Cilegon, Kamis (15/8).
“Pelaku menggunakan asbak yang bentuk kaca dibenturkan ke bagian kepala, terus korban berteriak karena panik langsung dicekik oleh pelaku sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” tambahnya.
Syamsul mengungkapkan, motif dari tersangka membunuh istri sirihnya karena kesal dan patuh terhadapnya. Sehingga, berujung ribut hingga mengakibatkan L terbunuh.
“Bahwa tersangka ini dengan korban nikah siri dan korban ini sudah diingatkan kepada tersangka selaku suami sirihnya tidak menindaklanjuti perintah tersebut untuk tidak keluar malam. Maka dari itu tersangka kesal, lalu ribut dan memukul sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Nikah siri sudah 7 tahun,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News