Siberkota.com, Kabupaten Bogor – Kuasa Hukum warga RT 02 RW 05 Kampung Nagrog Desa Pengasinan, Kabupaten Bogor, Suhendar mempertanyakan kinerja Polda Jabar dan Polres Bogor dalam menangani persoalan air sumur warga tercemar diduga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Suhendar menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah melapor ke Polres Bogor dan Polda Jawa Barat (Jabar). Namun hingga kini belum ada tidak lanjut yang jelas terkait laporan tersebut.
“Jadi kita sudah melaporkan ke Polda Jabar secara tertulis, kemarin sempat ada komunikasi dikatakannya sudah ada laporan, padahal warga baru melaporkan sekali. Jadi artinya Polda Jabar pun belum maksimal melakukan proses penyelidikan itu. harapannya, kita berharap diprioritaskan lah, karena ini menyangkut orang banyak. Dan di Polres Bogor pada bulan juli 2024 itu sedang melakukan penyelidikan tapi sampai dengan sekarang SP2HP nya juga belum turun. Aartinya masih mandek juga ini Polres Bogor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhendar berharap Polres Bogor memberikan prioritas untuk segera melakukan pemeriksaan untuk diketahui penyebab tercemarnya sumur warga.
“Sehingga tentu mereka yang melakukan pencemaran ini harus diproses hukum dan diminta pertanggung jawaban untuk memulihkan kerusakan lingkungan ini,” tambahnya.
Suhendar berpandangan, jika umur laporan satu bulan laporan lebih, semestinya sudah ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun hingga saat ini, Polres Bogir belum juga mengeluarkan surat tersebut.
“Artinya mungkin mudah-mudahan ini bukan bentuk ketidak profesionalan, tapi mungkin karena dia lupa ya kita ingatkan lah supaya lebih profesional,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi prihal terkait ke Penyidik Polres Bogor, Briptu Yudha Farhan menjelaskan bahwa status perkembangan kasus tersebut masih dalam koordinasi dengan pihak Polda Jabar.
“Oh ya itu kita kemarin ini, Paling nanti gini aja bang, kan saya juga nungu surat dari Polda juga bang terkait yang perkara di Polda yang sebelumnya ya. Nah itu paling saya baru nerima suratnya, saya pelajari dulu, mungkin nanti saya juga minta petunjuk pimpinan seperti apa nya bang,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, warga RT 02 RW 05 Kampung Nagrog, Desa Pengasinan, Kabupaten Bogor didampingi kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi Polres Bogor, Kamis (20/6/2024).
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News