KPU Tangsel Pakai Dana Hibah untuk Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Pengamat Komentari
SiberKota.com, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengadakan “Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024” yang akan berlangsung pada 2 Juni 2024.
Kegiatan tersebut merupakan tahapan-tahapan Pilkada Tangsel 2024 yang menggunakan sebagian dana hibah dari Pemkot Tangsel.
Meski belum terklarifikasi kepastiannya, diduga kegiatan peluncuran tersebut akan menyedot anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan peluncuran itu turut menghadirkan grup musik ternama Indonesia, Tipe-X.
Untuk diketahui, KPU menerima anggaran dana hibah dari Pemkot Tangsel untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sebanyak Rp. 47,2 Miliar.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat kebijakan publik, Tamil Selvan mengomentari peruntukan penggunaan dana hibah KPU Tangsel untuk Pilkada 2024.
“Saya menyoroti tentang dana hibah dari Pemkot Tangsel kepada penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU maupun Bawaslu,” ungkapnya, Jumat (31/5).
Menurut Tamil, paparan rencana dari penyelenggara Pilkada Tangsel belum ada penekanan dalam konteks meningkatkan atensi pemilih.
Mestinya, lanjut Tamil, penggelontoran dana hibah itu seharusnya tepat sasaran ke masyarakat. Sehingga, mampu dan tahu dalam memilih calon pemimpin yang mereka inginkan.
“Dari rencana-rencana yang penyelenggara paparkan atau akan lakukan, saya belum melihat penekanan dalam konteks meningkatkan atensi pemilih di Kota Tangsel untuk datang ke TPS dan memilih calon pemimpinnya,” tukasnya.
Tamil menyatakan, penggunaan anggaran yang besar hanya pada kegiatan yang bersifat ceremonial itu tak elok.
Sebab, ceremonial itu tidak berdampak kepada masyarakat dan juga tidak berdampak kepada institusi.
“Ini hanya dalam konteks. kalau boleh saya katakan ego sentris semata pihak-pihak yang kemudian menggunakan anggaran itu, ya kira-kira untuk terlihat keren dan beken, gitu. Nah, jadi saya tekankan agar baik KPU maupun Bawaslu bisa dengan bijak menggunakan anggaran yang Pemkot Tangsel berikan, saya kira demikian,” tandasnya.
Melalui surat resmi, KPU Tangsel tampak terkesan menutup-nutupi penggunaan dana hibah. KPU Tangsel hanya menjelaskan secara garis besarnya saja.
Berikut inti dari surat resmi KPU Tangsel:
1. Perencanaan Program dan Anggaran
2. Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pertalih
3. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
4. Pendaftaran Pasangan Calon
5. Penelitian Pasangan Calon
6. Penetapan Pasangan Calon
7. Pelaksanaan Kampanye
8. Pelaksanaan Pemungutan Suara
9. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
10. Penetapan Calon Terpilih
11. Penyelesaian pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News