TRUTH Apresiasi Kejari Kabupaten Tangerang Telusuri Anggaran ATK Disdukcapil 5,2 Miliar
siberkota.com, Tangerang Kabupaten – Penggiat Anti Korupsi TRUTH dibawah naungan Indonesian Coruption Watch (ICW), apresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, atas pemanggilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait anggaran alat tulis kantor/belanja pakai habis 2020, yang mencapai Rp.5,2 Miliar.
Wakil Kordinator Penggiat Anti Korupsi TRUTH Jupry Nugroho mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kiner Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait pengadaan anggaran alat tulis kantor/belanja habis pakai 2020 mencapai Rp 5,2 Miliar yang diduga telah melanggar Perpres No 16Tahun 2018.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, yang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Perpres No 16Tahun 2018,” kata Jupry kepada Siberkota.com, Jumat (10/9).
Menurut Jupry banyak kejanggalan terkait judul lelang pengadaan ATK pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang pada anggaran tahun 2020. Seharusnya, sambung Jupry, anggaran tersebut dibelikan untuk keperluan peralatan kantor. Bila diperuntukkan untuk pengadaan Ribbon, Cleaning Kit atau lainnya untuk keperluan KTP elektronik maka judul lelang seharusnya diperjelas.
“Kalau judul lelang beli kambing maka pelaksanaannya juga beli kambing bukan ayam. Misalkan, kita bisa lihat pada Pemerintah daerah lain, pengadaan barang dan jasa untuk Ribbon juga judul lelangnya belanja Ribbon bukan judulnya pengadaan ATK belanja habis pakai,” ketusnya.
Kejanggalan tersebut dilihat oleh TRUTH pada website lpse.tangerangkab.go.id dengan kode lelang 11806333 dinyatakan tender bernama Belanja Alat Tulis Kantor/Belanja Habis Pakai dengan anggaran Rp5,2 miliar pada 2020.
Jupry melanjutkan, sementara keterangan Kepala Disdukcapil terkait lelang tersebut sangat berbeda, bahwa judul ATK dimaksudkan untuk mempermudah penanggung jawab anggaran (PA) mencairkan uang di rekening kas daerah. Disdukcapil juga menegaskan, belanja sesungguhnya untuk pembelian Ribbon dan Cleaning untuk KTP-el perlu dilelang.
Pada halaman lpse Pemkot Tangerang Selatan dengan kode lelang 12738225 judul lelang jelas yakni, Pengadaan Ribbon Kartu Indentitas Anak (KIA). Lebih lanjut Jupry, kejelasan juga ada di halaman lpse Pemkot Tangerang dengan kode tender 19924066 berjudul Pengadaan Ribbon, Film dan Cleaning Kit DAK Non Fisik.
“Hal ini jadi jelas, bahwa kami menilai Disdukcapil Kabupaten Tangerang melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Karena, judul lelang tidak sesuai dengan fakta pembelian barang,” tegas Jupry.
Dengan hal ini, Jupry menuding Disdukcapil Kabupaten Tangerang telah dengan sengaja melakukan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang. Sebab, dari telaah data dan informasi yang dimiliki TRUTH, proses lelang hingga belanja ATK sebesar Rp5,2 miliar banyak kejanggalan.
“Lelangnya juga terbatas. Pemenang lelang juga tidak memiliki keahlian dalam pengadaan ribbon atau sejenisnya untuk KTP elektronik. Jadi kami menilai Disdukcapil dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dan Abuse of Power,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (7/9) kemarin, Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang sempat memanggil pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang.
“Saya undang dalam rangka fullbaket pemberitaan, terkait anggaran ATK,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana.
Nana tidak berkomentar banyak. Namun, dia menjelaskan untuk kelanjutan terkait anggaran alat tulis kantor/belanja pakai habis 2020, yang mencapai Rp 5,2 Miliar tersebut akan segera diinformasikan.
“Nanti untuk kelanjutannya, pasti diinformasikan,” tukasnya.(Yan)