KPU Tangsel Buka Posko PDPB Sekaligus Gelar Vaksin
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel terus melakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bahkan Posko PDPB telah dibuka oleh KPU Kota Tangsel di beberapa titik di pusat keramaian.
Salah satu poskonya berada di Mall Teraskota BSD, Serpong. Pada posko itu beberapa staf KPU Kota Tangsel mengajak para pengunjung yang warga Tangsel, untuk mendaftarkan diri sebagai Data Pemilih Berkelanjutan, jika belum terdata.
Namun ada yang berbeda kali ini, guna menarik banyak masyarakat untuk melakukan pendataan, Posko KPU Kota Tangsel di Mall Teraskota BSD, juga menggelar kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada warga sekitar.
“Kegiatan ini dilakukan guna untuk mensosialisasikan kegiatan PDPB kepada masyarakat serta masyarakat dapat memastikan diri apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum jelang Pemilu tahun 2024 mendatang.” kata Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Program, Data dan Informasi, Heni Lestari.
Selain itu, KPU Kota Tangsel juga memperkenalkan aplikasi Sipangsi yang bisa diakses oleh publik, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan dan memberikan tanggapan atau laporan terkait data pemilih secara online.
“Kami juga mensosialisasikan aplikasi milik KPU Tangsel, agar masyarakat bisa melakukan pengecekan dan juga memberikan masukan ke KPU secara online, tanpa harus datang ke kantor KPU Kota Tangsel,” paparnya.
Lebih lanjut Heni mengatakan, kegiatan PDPB ini adalah kegiatan memperbarui data pemilih, sehingga akan mempermudah pada proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024 mendatang.
Memperbaharui data pemilih ini dilakukan dengan menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 Atau menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta juga melakukan perbaikan element data pemilih.
“Selain menerima laporan masyarakat secara offline melalui posko keliling atau kantor KPU Tangerang Selatan masyarakat juga dapat melapor secara online melalui http://Sipangsi.id atau menghubungi nomor Sipangsicenter 0813-3306-6538,” pungkasya.