Diduga Langgar Aturan ASN, Pjs Wali Kota CIlegon Nana Didemo Mahasiswa
Siberkota.com, Cilegon – Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Kota Cilegon mengelar demontrasi menuntut Pjs Wali Kota Cilegon, Nana untuk mundur dari jabatannya.
Nana didemo, karena dianggap melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pertannggal satu Oktober Bawaslu Kota Tangerang melaporkan bahwasanya Pjs Wali Kota Cilegon itu melanggar kode etik sebagai ASN, jelas. Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2023, ASN harus netral. Dan dipertegas kembali pada undang-undang nomor 53 tahun 2010, bahwasanya jelas ASN tidak boleh mendukung salah satu calon,” ungkap Koordinator Lapangan aksi HMI Cabang Kota Cilegon, Darus Salam saat diminta keterangan.
Lebih lanjut, Darus menjelaskan, pihaknya telah mengkaji dan menemukan kejanggalan saat Pjs Wali Kota Cilegon baru menjabat.
“Dan hari ini kita dipertontonkan pas 10 Oktober kemarin Pjs ini menghadiri suatu paguyuban yaitu tempatnya di Kota Tangerang, di Kafe Nataru kalau tidak salah, menghadiri deklarasi dari salah satu paslon pada Gubernur Banten. Dengan itu kami khawatir sebagai agent of change untuk mengawasi, mengontrol sosial, bahwasanya hari ini kekhawatiran kita ketika pimpinannya sepetti itu, apalagi bawahannya,” ujarnya.
Darus mengaku, pihaknya menuntut Pjs Wali Kota Cilegon agar mundur dari jabatannya dan Bawaslu Provinsi agar menindaklanjuti hal tersebut.
“Sebagai wali kota, betul. Karena apa, nomor satu ketika pemimpinnya begitu apalagi bawahannya. Indikator kebawahnya itu bisa. Upaya kita turun ke jalan untuk menjalankan demokrasi,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News