Anggota DPRD Komisi IV Jayusman Sebut Raperda Tentang PSU Telah Diparipurnakan
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Anggota DPRD Komisi IV Jayusman mengatakan terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) telah diparipurnakan.
Wacana perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 adalah tindaklanjut untuk menangani banyaknya masalah polemik lahan PSU di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Raperda Perubahan Nomor 4 Tahun 2012 sudah selesai diparipurnakan, 2 minggu lalu,” terang Anggota DPRD Komisi IV, Jayusman, Senin, (13/12/2021)
Kata Jayusman, Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang PSU ini tidak dicabut ataupun diubah melainkan hanya disempurnakan dengan menambahkan poin-poin untuk memperkuat sehingga Perda lebih efektif.
“Untuk Perda Nomor 4 Tahun 2012 tidak diubah tapi kita sempurnakan, agar lebih efektif,” ujar Jayusman
Kemudian, Saat dikonfirmasi perihal berapa poin dan apa saja yang ditambahkan pada Perda PSU itu, dirinya belum bisa mengungkapkan karena dirinya harus melihat kembali secara lengkap hasil final dari Penyempurna Perda tersebut, agar tidak disalahpahami.
“ya nanti saya cek dulu, biar jelas, apa saja yang ditambahkan dalam Perda PSU-nya,” tuturnya
Selain itu dengan disempurnakannya Perda PSU ini, Jayusman berharap kedepannya segala polemik yang berkaitan dengan PSU di wilayah pemerintah Kabupaten Tangerang dapat ditangani dengan cepat dan efektif.
“Saya berharap kedepannya polemik terkait PSU dapat teratasi,” pungkasnya.