siberkota
Mengupas Tuntas Informasi

Kemenhub Perketat Masuknya Varian Omicron Lewat Layanan Transportasi

Siberkota.com, JakartaKementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai lakukan pengetatan di pintu masuk internasional transportasi udara, laut, dan darat, Senin (29/11/2021). Langkah demikian guna mengantisipasi masuknya varian baru covid-19 Omicron atau B.1.1.529.

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan hari ini.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dari keterangan resmi, Senin (29/11/2021).

SE Kemenhub dimaksud Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Sejumlah kebijakan yang diatur dan diterapkan di simpul-simpul transportasi layanan kedatangan internasional, di antaranya yaitu menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Lalu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

Serta meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi  WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” papar Budi.

Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi. WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

G-9QEVPDG5HT