Kejati Banten Tangkap Buronan Kasus Tindak Pidana Penipuan

Siberkota.com, Serang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Johnny Kainde alias Jonathan perkara tindak pidana penipuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Kejaksaan Negeri Lebak untuk menangkap yang bersangkutan yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lebak terkait kasus tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana DPO Johnny ditangkap di kediamannya di daerah Rawamangun Pulo Gadung Jakarta Timur,” ujar Rangga, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, Rangga menerangkan, Terpidana DPO Johnny saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya  berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya terpidana DPO Johnny Kainde Alias Jonathan dibawa Ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejari Lebak untuk proses hukum,” terangny.

Untuk diketahui, kasus terpidana DPO Johnny bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022, terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak.

Atas putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak melakukan Upaya Hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, Hakim Agung pada Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022 tersebut dan menyatakan Terdakwa Johnny Kainde terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.