Komentari Postingan Airin, Akun Instagram Baznas Tangsel Diduga Langgar Prinsip Pedoman Medsos Instansi Pemerintah
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Akun media sosial milik Badan Zakat Nasional Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan diduga melanggar pedoman prinsip media sosial humas pemerintah usai mengomentari akun instagram pribadi milik mantan Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Pada unggahan yang memperlihatkan Airin Rachmi Diany sedang mendampingi Ketua Umum Partai Golkar dan beberapa pengurus partai berlogo pohon beringin ini, sedang mengadakan silaturahmi politik kepada Ketua Partai Nasdem Surya Paloh.
Nampak pada unggahan tersebut, akun @baznaskotatangsel yang menjadi akun resmi Baznas (Badan Zakat Nasional) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi tanggapan kepada unggahan yang direpost dari akun @na_nurularifin yang diunggah kembali oleh akun pribadi @airinrachmidiany, sekitar pukul 07: 30, Jumat (11/03). “Next better time by @airinrachmidiany” tulis akun Baznas Tangsel tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui nomor telpon yang tertera di akun milik Baznas Tangsel, terkait apakah komentar tersebut sebagai representasi lembaga atau tidak. Admin akun media sosial tersebut merespon dengan mengiyakan bahwa hal itu sebagai representasi lembaga.
“Oo tentu saja itu kan hanya ungkapan doa kepada siapapun termasuk juga Airin juga,” jawabnya.
Namun ketika ditanya terkait nama yang membalas pesan yang mengatasnamakan Baznas Tangsel itu, admin itu tidak menjawab, dan hanya mengatakan cukup admin saja. “cukup admin saja,” tambahnya singkat.
Jika merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 83 Tahun 20212 bahwa setiap instansi pemerintah harus memiliki Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
Didalamnya mengatur terkait, prinsip dan etika dalam mengelola media sosial instansi pemerintah, dimana terdapat poin-poin yang membatasi media sosial dalam berpartisipasi di yang diatur dalam pedoman yang seharusnya dimiliki masing-masing instansi pemerintah.
“Media sosial humas pemerintah berprinsip sebagai berikut, kredibel, yakni menjaga krediblitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan nomor dua integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika” tulisa aturan tersebut.
Bahwa dalam aturan tersebut, media sosial milik instansi pemerintah harus berimbang dan menjaga etika, dengan tidak mengunakan akun resmi untuk kepentingan pribadi dan mengarah ke politik yang tidak ada hubungannya dengan instansi terkait.