PWI Pusat Bikin 4 Laporan Polisi dan Berhentikan Pengurus

SiberKota.com – Melalui kuasa hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah membuat empat laporan polisi (LP) atas kasus penyebaran fitnah dan dugaan tindak pidana memalsukan surat.

Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi menyatakan bahwa pengurus PWI Pusat telah empat laporan polisi itu dibuat dari tanggal 22 Mei 2024 hingga terbaru 13 Agustus 2024.

“Yang pertama adalah laporan polisi pada tanggal 22 Mei 2024. Yang diadukan adalah konten Youtube atau yang di media sosial yang melibatkan atau menyebut bahwa Ketua Umum PWI Pusat melakukan perbuatan bohong. Yang kedua dalam laporan polisi yang dibuat pada tanggal 11 Juli 2024 melaporkan akun Youtube Wilson Lalengke dan JR Show. Keduanya sama di Polda Metro Jaya,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

“Yang ketiga adalah laporan polisi yang dibuat 20 Juli 2024. Yang dilaporkan adalah sdr Sasongko Tejo dan sdr Nurcholis. Tentang dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP. Yang keempat dibuat belum lama ini tanggal 13 Agustus 2024 melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana surat palsu atau memalsukan keterangan. Keterangan palsu dalam surat atas nama terlapor Zulmansyah Sekedang dan kawan-kawan,” sambungnya.

Kemudian, lanjut ia, terdapat pemberhentian beberapa orang dari pengurus PWI Pusat melalui Rapat Pleno.

“Lalu yang ketiga, saya ingin menyampaikan bahwa PWI Pusat telah memberhentikan sdr. Zulmansyah Sekedang, sdr. Ilham Bintang, sdr. Wina Armada, sdr. Novrizon Burman, sdri. Herlina. Dari kepengurusan PWI Pusat berdasarkan hasil rapat pleno, pleno yang sah dihadiri lebih dari 2/3 pengurus pusat pada tanggal 5 Agustus 2024,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.