Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – PT. Tuntex Garment Indonesia di Jalan Raya Serang, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dikabarkan gulung tikar alias bangkrut.
Informasi itu, dibenarkan oleh, Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Dr. Desyanti., SH., MH..
Desyanti mengatakan, penutupan perusahaan tersebut akibat mengalami kerugian 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pasca pandemi.
Lanjutnya, karena market penjualan produk tekstile Tuntex berupa baju olahraga, merk Puma, dan brand besar dunia lainnya diatas 80 persen untuk negara eropa dan amerika.
“3 Tahun merugi akibat dampak Covid-19 dan kelesuan ekonomi eropa dan amerika pasca pandemi menjadi faktor utama tutupnya PT. Tuntex,” kata Desyanti kepada wartawan, Rabu 5 April 2023.
Ia menyatakan, PT. Tuntex sudah berhenti ber- operasi terhitung tanggal 31 Maret 2023, dan diwaktu yang sama pekerja di PHK/diputus hubungan kerjanya.
“Pekerja/buruh yang terdampak PHK totalnya 1.163 orang pekerja/buruh,” terangnya.
Meski begitu, katanya untuk karyawan yang terkena PHK akan tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan Perundang-Undangan No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.
Ia mengungkapkan, selain mendapatkan hak sesuai perundang-undangan Pekerja atau Buruh juga diberikan tambahan konpensasi oleh Manjemen PT. Tuntex.
“Pertamana, masa kerja 1 bulan s/d 5 tahun sebesar 50 % dari 1 bulan upah pokok. Kedua, masa kerja 5 tahun keatas s/d 10 tahun sebesar 75 % dari 1 bulan upah pokok dan masa kerja diatas 10 tahun sebesar 100 % dari 1 bulan upah pokok,” terangnya.
Sedangkan, jelasnya untuk THR para pekerja diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja.
“Untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 % dari upah pokok. Kemudian, untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 % dari upah pokok,” tandasnya.