Kejaksaan Jebloskan 4 Tersangka Kasus Pungli PTSL Desa Cikupa Ke Rutan Serang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menjebloskan 4 tersangka kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 – 2021 di Desa Cikupa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten, pada Selasa, (1/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan ke empat orang tersangka tersebut, ialah Mantan Kades Cikupa, Abu Mutolib, Suhendi (Sekdes). Kemudian Iqbal A dan Eep selaku bendahara.
“Seluruh tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atau perbuatan melawan hukum dan juga penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan PTSL,” kata Nova, Rabu, (2/11/2022)
Dimana, lanjutnya, tersangka diketahui telah memungut biaya PTSL diluar dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dengan kisaran harga yang bervariasi mulai dari Rp. 500 Ribu hingga Rp. 1,5 Juta.
“Harga yang bervariasi itu ditentukan melalui musyawarah RT, RW dan BPD secara tidak sah,” terangnya.
Atas perbuatannya, Abu Mutolib, Dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kini seluruh tersangka telah dimasukkan ke Rutan Serang Banten,” tandasnya.