Polisi Ringkus Dua Pelaku TPPO Asal Kresek dan Tigaraksa Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus dua orang pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke Negara Qatar dan Dubai.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pelaku  berisinial S diamankan dirumahnya di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/6/2023) lalu.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan S, polisi juga mengamankan rekan pelaku yang ikut terlibat berinisial M di Kecamatan Tigaraksa.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan jadi agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI,” kata Kompol. Arief, Rabu,(21/6/2023).

Arief menjelaskan, perbuatan kedua pelaku terungkap ketika keluarga korban berinisial A melaporkan istrinya K tertahan di kantor agen yang berada di Qatar, karena tidak miliki biaya untuk pulang ke Indonesia.

Dimana katanya, kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu dan baru dilaporkan oleh keluarga korban, Selasa (6/6/2023) lalu.

“Atas hal ini, petugas kepolisian menindak lamjuti dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Arief mengungkap, para pelaku ini mengaku  mendapat keuntungan dari hasil kejahatannya sebesar Rp. 5 hingga Rp. 7 juta tiap korban dalam keberangkatan menuju luar negeri

Selain itu, bisnis ilegal yang dilakukan kedua pelaku berinsial S dan M sudah berjalan sejak Tahun 2021 dan banyak memberangkatkan pekerja ke Negara Timur Tengah.

“Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah. dan sampai saat ini ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukumannya 15 Tahun penjara,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.