KCD Dindikbud Tangerang dan Tangsel Pantau dan Monitoring PPDB 2024

SiberKota.com, Banten – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang dan Tangerang Selatan, melakukan pengawasan dan monitoring Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Kepala KCD Tangerang dan Tangsel Dindikbud Provinsi Banten, Teguh Setiawan menyatakan, dalam hal ini pihaknya memiliki tiga wewenang.

Tiga wewenang tersebut antara lain, KCD Tangerang dan Tangsel bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan sosialisasi PPDB.

“Untuk PPDB, kami, KCD mempunyai tugas mandatori atau secara turunan dari petunjuk dan teknisnya itu. Kegiatan itu salah satunya adalah mekanisme dan juknis. Itu merupakan tugas fungsi kami,” ungkapnya, Rabu (19/6).

Teguh menekankan, dari selain tiga wewenang tersebut, pihaknya tidak memiliki kekuasaan, seperti halnya mengintervensi langsung ke lembaga pendidikan.

“Kami di KCD tidak mempunyai hak intervensi langsung ke lembaga pendidikan. Kalau PPDB kami hanya memantau dan memonitoring saja,” jelasnya.

Mengingat PPDB sebelumnya, ucap Teguh, banyaknya aduan dari masyarakat yakni mengenai kendala pada jaringan internet saat PPDB.

“Yang pertama biasanya adalah masalah jaringan, jadi di tempat mereka itu jaringannya sulit untuk bisa terjangkau. Kalau keluhan lain biasanya terkait dengan persyaratan saja. Terkadang mereka masih bingung, padahal kita sudah sosialisasi ke sekolah sekolah termasuk ke SMP dan MTS, kita juga mengundang perwakilan kecamatan, untuk bisa mensosialisasikan kembali terkait PPDB 2024,” tegasnya.

Teguh mengingatkan, agar PPDB berjalan lebih tertib, pendaftar mesti mengutamakan persyaratan yang sudah diatur pada PPDB tahun ini.

“Tahun ini memang ada sedikit tambahan terkait dengan persyaratan, karena tahun lalu persyaratan umumnya terlalu memudahkan. Sekarang diperketat menghindari dokumen yang bisa dipalsukan. Salah satunya adalah untuk pendaftaran jalur zonasi harus menggunakan KK, tidak boleh numpang atau domisili. Untuk jalur Afirmasi tahun lalu, KIS (Kartu Indonesia Sehat) masih boleh, sekarang sudah tidak boleh,” paparnya.

“Untuk jalur perpindahan orang tua, harus ada surat tugas dari Pimpinan bahwa yang bersangkutan bertugas di salah satu lembaga atau dinas dan minimal sudah 1 tahun, serta ada keterangan domisili dari dukcapil. KCD hanya memberikan rekomendasi di tingkat provinsi, dan itu pun datanya harus tercatat,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.