Investasi Pemkot Tangsel di Bank BJB Cacat Hukum?

Siberkota.com, Tangsel – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Suhendar, menanggapi pernyataan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, terkait investasi Pemerintah Kota di Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka atau Bank BJB.

Secara khusus Suhendar menyoroti perihal aturan yanh mendasari investasi tersebut yakni Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2021, saat ditemui di bilangan Setu, Jumat (16/5/2025).

“Nah ketika secara eksplisit ini tidak ditegaskan tentang saham kepemilikan, maka pertanyaan kemudian, basis deviden ini perhitungannya atas dasar apa. Sehingga sulit mengukur, apakah inbestasi ini sudah tepat atau justru tidak tepat, karena perhitungan dari presentasi kepemilikan tidak bida dijelaskan. Sehingga, hasil dari deviden keuntungan ini sebetulnya juga tidak masuk akal. Nah itulah mengapa, Perda ini semestinya ditinjau karena agar lebih transaparan dan tentu saja pada akhirnya, harus sesuai dengen kebijakan daerah.

“Jika memang Perda ini tidak menyebutkan kepemilikan saham. Lalu kalau ditinjau dari aspek hukum, sepanjang nanti ada cacat secara prosedur, misalkan penyertaan investasi ini tidak diawali oleh hasil analisis. Kemudian, prosedur lainnya secara formal tidak ditemupuh, tapi tiba-tiba ditetapkan, maka ini cacat. Atau juga cacat secara substansi, karena tadi ada ketidak jelasan norma tentang berapa besaran saham dari penyertaan modal ini. Sehingga ketidak jelasan dari besaran saham ini berdampak pada, hitungan deviden. Sehingga hasil yang didapatan deviden tidak memilik dasar yang jelas terhadap hitungan kepemilikan, nah ini bisa menjadi potensi cacat substansi bisa saja dibatalkan secara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, tidak menjelaskan secara jelas, ketika dikonfirmasi perihal terkait, saat ditemui di Ruang Blandongan Balai Kota di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Rabu (14/5/2025).

“Ee… bukan persentase ada persentasenya tapi kita menerima memang lebih rendah dari tahun kemarin, tahun kemarin itu kita nerima Rp,700.000.000 sekarang 600 sekian juta ya kurang ngga sampe 100 juta si, devidennya dan den denda masuk ke khas daerah,” ujarnya.

Hingga informasi ini disampaikan, siberkota.com masih menggali informasi lebih jauh.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

 

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.