Kasus Munarman Segera Bergulir di PN Jaktim
Siberkota.com, Jakarta – Tersangka kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses hukum tersebut bakal berlangsung mengingat pelaksanaan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah rampung pada Senin (1/11/2021).
“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaa Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tahanan penyidik Densus 88 Antiteror Polri sejak 7 Mei 2021 sampai 31 Oktober 2021. Selama hampir enam bulan, Munarman mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Leonard, pelaksanaan tahap II juga dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka dan penasihat hukum bersifat kooperatif,” ucapnya.
Saat ini, Munarman berstatus sebagai tahanan di tingkat penuntutan sejak Senin kemarin sampai 60 hari ke depan, yakni 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.
Leonard menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik Densus 88, jaksa penuntut umum, Munarman dan lima penasihat hukumnya.
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4) lalu. Tim Densus 88 menangkapnya atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.