Siberkota.com, Lebak – Polres Lebak berhasil mengungkap 26 kasus kejahatan yang terjadi dibeberapa lokasi di Kabupaten Lebak.
Adapun kasus yang diungkap diantaranya kasus narkotika, knalpot brong, Pencurian Kekerasan (Curas), Pencurian Pemberatan (Curat), Pencurian Bermotor (Curanmor), tauran hingga pencabulan yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan.
“Januari sampe ke Februari alhamdulilah kami sudah melakukan pengungkapan beberapa perkara yaitu untuk curanmor itu 8 laporan tersangkanya 8 orang, untuk laporan curas itu 1 tersangkanya 1 orang. Untuk laporan pencurian dengan pemberatan 2 laporan jumlah tersangka 2 orang, jumlah laporan pencurian biasa yaitu 1 orang, jumlah laporan tidak pidana pencabulan atau asusila yaitu 2 laporan polisi dengan tersangka 2 orang, kemudian untuk laporan undang-undang darurat membawa senjata tajam yaitu jumlah tersangka 3 laporannya 1 dan untuk jumlah laporan penipuan itu 1 dengan jumlah tersangka 1 orang,” jelas Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, Senin (10/2/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Lebak akan lebih fokus terhadap penanganan perkara narkoba, karena dapat merusak generasi muda di Kabupaten Lebak.
“Perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya saya sendiri sangat fokus, sangat atensi terhadap perkara narkoba karena perkara narkoba sendiri ini bisa merusak generasi muda kita khususnya wilayah di Lebak sendiri,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News