Kades Babakan Serang Terima Gratifikasi di Kasus Situ Ranca Gede Jakung
SiberKota.com, Banten – Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menjadi tersangka menerima uang pelicin atau gratifikasi pada kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.
Kekinian, Kades Babakan tengah ditahan di rumah tahanan negara kelas IIB Serang selama 30 hari terhitung 13 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, tersangka menerima gratifikasi dari seseorang berinisial JP yang merupakan tim pembebasan lahan.
“Kepala Desa Babakan, tersangka J diduga menerima sekitar Rp735 juta, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai 2023, Sedangkan lokasinya diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta, uang tersebut diberikan oleh JP selaku tim pembebasan lahan,” ujar Rangga, Selasa (21/5).
Rangga mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita berupa dokumen-dokumen penting dari tangan tersangka, termasuk surat keterangan tanah.
Rangga juga menyebutkan bahwa pada surat keterangan tanah tersebut terdapat tandatangan Kades Babakan, Kabupaten Serang.
“Barang barang yang disita dari perkara ini dokumen surat keterangan tanah, surat keterangan riwayat tanah. Masing-masing dokumen sudah ditandatangani oleh tersangka,” ungkapnya.
Rangga menegaskan, tim penyidik Kejati Banten terus mengembangkan kasus ini, yang kemudian akan memeriksa 48 saksi lainnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News