Siberkota.com, Jakarta – Baru saja menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan SARA. Secara bersamaan, kasus serupa juga dilayangkan terhadap Eggi Sudjana.
Berdasarkan informasi terhimpun, masuk dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana. Laporan pertama dilayangkan pada tanggal 7 Desember 2021.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua pada pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dimana kedua laporan tersebut sama menyangkut kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
“Iya benar (Habib Bahar dan Eggi Sudjana) dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (20/12/2021).
Hanya saja, Zulpan belum membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Habib Bahar dan Eggi Sudjana. Namun polisi memastikan bahwa laporan dilayangkan atas dugaan kasus SARA.
“Terkait hal yang bersifat SARA,” pendek Zulpan.
Adapun kasus pelaporan terkait SARA ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam pelaporan oleh warga, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.