Kasus Dugaan Korupsi KPT Tangsel Berproses di KPK dan Polda Metro Jaya

Siberkota.com, Jakarta – Masih berproses di kepolisian, dugaan kasus korupsi pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) di Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga masuk tahap pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ke Gedung Merah Putih itu datang dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) pada Kamis (2/12/2021). Koordinator LAKP, Muhammad Adnan mengutarakan, perlu adanya perhatian khusus oleh lembaga antirasuah terkait cukup besarnya uang negara yang mengucur ke proyek mangkrak kawasan pertanian di Kota Tangsel.

“Jadi pertanyaan, kenapa pembangunan itu sampai menghabiskan dana APBD sampai Rp 38 miliar pada tahun 2017 dan 2018. Secara kasat mata saja, itu sangat tidak rasional jika melihat fisik bangunan yang terealisasi. Ditambah lagi bangunan sampai saat ini tidak berfungsi,” ketus Adnan saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Penyelewengan anggaran, sambungnya, juga begitu terlihat lewat berdirinya bangunan diatas sebidang lahan milik salah satu warga. Menurutnya, sangat tidak mungkin itu terjadi atas dasar kelalaian Pemerintah Kota Tangsel saat melakukan perencanaan hingga proses pelaksanaan pembangunan.

Darisitu, sudah terlihat dan terbukti adanya proses pembangunan daerah yang cacat hukum.

“Melakukan pembangunan diatas lahan yang bukan milik pemerintah daerah saja sudah jelas salah. Memangnya sebelumnya tidak cek aset dahulu ?. Kalaupun toh masih bersengketa sekalipun itu juga belom boleh membangun,” ucapnya.

Disatusisi, acuan pembangunan sudah ada landasannya, saalah satunya seperti yang tertuang dalam UU nomor 25 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemda untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah di susun secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

“Untuk itu, kami meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Pemkot Tangsel, dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang dalam proyek pembangunan KPT tahun jamak 2017-2018 yang mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38 Miliar,” tegas Adnan.

Sebelumnya, dari informasi yang terhimpun, proses penyidikan atas temuan dugaan korupsi pembangunan KPT Kota Tangsel sudah dilakukan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya sejak Oktober 2021. Proses pemanggilan dan kesaksian terhadap para pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah pun sudah berproses.

Hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP3) Kota Tangsel Nur Slamet.

“Saya juga udah dipanggil (penyidik Polda Metro Jaya) kemarin. Kita (Pemkot Tangsel) sudah pada dipanggilin. Saya suruh anak-anak cabutin saja kangkung daripada jadi masalah,” ujar Nur saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kondisi di lapangan, terlihat sebuah bangunan tepat di belakang Rumah Covid hanya berarsitektur rangka besi dalam kondisi berkarat, di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tak terawat. Kondisi hampir serupa juga terlihat pada bangunan berbentuk setengah lingkaran di sampingnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.