siberkota
Mengupas Tuntas Informasi

Mulai 2 Agustus, Anak Sekolah di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Motor

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten bersama seluruh Sekolah tingkat SD dan SMP telah menyepakati untuk melarang siswa – siswinya yang membawa kendaraan bermotor.

Hal tersebut diutarakan, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Drs. Fahrudin. Ia mengatakan Dinas Pendidikan pada pekan depan akan membuat surat edaran kepada sekolah – sekolah dalam hal ini tingkat SD dan SMP untuk melarang peserta didiknya yang membawa kendaraan bermotor.

“Kami (Dinas Pendidikan) telah sepakat dengan seluruh sekolah. Maka itu pada Selasa, (2/8/2022). akan kita sebar surat edaran terkait larangan siswa bawa motor,” kata Fahrudin, kepada Siberkota.com, Jumat, (29/7/2022).

Lanjut Fahrudin, sebagai bentuk komitmen dan ketegasannya. Selain berisi larangan, Pada surat edaran yang disebar tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak menyediakan lahan atau area parkir bagi siswa yang tetap nekat membawa motor.

“Para kepala sekolah tidak boleh menyediakan fasilitas parkir motor siswa, jangan sampai ada larangan tapi malah disediakan fasilitas parkir,” tuturnya.

Fahrudin menegaskan, akan memberikan teguran dan sanksi bagi pengelola sekolah yang masih bandel dan menyediakan lahan parkir motor para anak didiknya. “Kami akan lakukan sampling dan Inspeksi mendadak (Sidak), apabila saat kegiatan belajar berlangsung ditemukan parkir motor siswa, kami akan beri teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Maka dengan ini, Fahrudin pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya di sekitar lingkungan sekolah untuk tidak mengambil keuntungan dari larangan ini dengan menyediakan parkir ilegal. “Tolong masyarakat jangan memfasilitasi parkir ilegal bagi anak sekolah, mari kita berkolaborasi demi keselamatan anak,” ucapnya.

Terakhir, Fahrudin pun mengingatkan kepada seluruh orang tua siswa untuk lebih perduli dengan menyempatkan waktu mengantarkan anaknya ke sekolah. Sebab lanjutnya, jika anak usia sekolah ini di izinkan dalam berkendara motor akan membahayakan nyawa anak itu sendiri.

“Selain belum memiliki izin berkendara (SIM), juga dapat membahayakan nyawa anak, apalagi masih usia sekolah SMP. Kami berharap orang tua bisa lebih perduli keselamatan anak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, yang membawahi SMA sederajat, Mohamad Bayuni, saat dikonfirmasi oleh Siberkota.com, hingga pukul 17.57 Wib, enggan berkomentar apapun terkait diberlakukan atau tidaknya larangan berkendara motor untuk pelajar SMA.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

G-9QEVPDG5HT