SiberKota.com, Jakarta – Komisi B DPRD DKI Jakarta menanggapi perihal janji hasil deviden Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2024.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin mengungkapkan, pengeluaran dan hasil dari PAM Jaya memanglah tak sebanding.
Sebab, fungsi PAM Jaya tidaklah hanya soal bisnis, melainkan memiliki fungsi aspek layanan terhadap masyarakat juga.
“Kalau dari segi jumlah sih antara pengeluaran dengan hasil sih gak sebanding ya. Tapi PDAM ini fungsinya selain dia punya aspek bisnis, juga aspek layanan. Jadi menurut saya ke depan harus lebih ditingkatkan,” ungkapnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/8).
“Artinya bahwa modal yang diberikan oleh Pemda harus sebanding dengan hasil atau deviden yang dihasilkan. Tapi karena PAM ini kan baru peralihan dari pengelola yang lama Palyja dan Aetra, di masa transisi ini memang nilai itu ya masih kecil ya,” sambungnya.
Sebelumnya, PAM Jaya menjanjikan akan menghasilkan deviden untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/7).
Pada pemaparannya, Arief menjelaskan realisasi air yang diproduksi PAM Jaya pada tahun 2023.
“Sedikit menggambarkan kinerja operasional apa yang saat ini dilakukan. Di tahun 2023 realisasi kita itu air terproduksi dalam meter kubik di angka 559.099,147 juta kubik. Air curah olahannya mencapai 97 juta kubik. Terdistribusi nya 656.000 kubik. Kemudian terjual nya di 356.000 kubik. NRW kita mencapai 45,6%, so lately down dari realisasi 2022 walaupun sangat kecil. Sambungan mencapai 932.892 sambungan. Dengan cakupan layanan menjadi 67.65%,” paparnya.
“Untuk deviden walaupun kami okupasi rate nya masih di 67, untuk tahun nanti rencana 2024, kita akan coba mengeluarkan dividen sebesar Rp 62,3 miliar. Menunggu keputusan KPA setelah pengesahan. Di tahun 2023 kami masih belum tetapi pajak kami mencapai Rp 190 miliar yang sudah disetorkan di tahun 2023,” sambungnya.
Namun, jika mengacu pada Perturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keuntungan usaha yang diklaim PAM Jaya sepertinya jauh dari fakta yang ada.
Sebab, suntikan modal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PAM Jaya dalam lima tahun terakhir, totalnya hingga mencapai Rp.1.875.570.000.000.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News