Pengolahan Air Permukaan di Serpong Lagoon Ilegal

Siberkota.com, Tangsel – Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) permukaan PT Arfa Putra Soegama di Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memiliki Surat Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) alias ilegal.

Hal itu diakui oleh Pelaksana pengelolaan dan pemanfaat air PT Arfa Putra Soegama, Ediy Lim saat diminta keterangan pada Rabu, (13/7/2024).

“Jadi begini, ini kan pengelolaan kan kita pikir ini kan air limbah-limbah water lah ya, bisa kita katakan begitu lah. Jadi untuk pengelolaan dari BBWS itu kan menurut kita dari sungai sama danau. Mungkin itu sedikit kesalahan persepsi lah, nah ini udah dibenarkan, coba kita liat apa yang perlu kita lengkapi kita lengkapi ya kan.
Karena kita kan swasta untuk bergerak itu itu pasti harus ada izin. Jadi ngga mungkin kita bergerak ngga ada izin. Begitu kita ketahui ini harus ada izin nya, pasti kita akan dilengkapi lah,” ungkapnya.

Pelaksana pengolahan air permukaan PT Arfa Putra Soegama, Ediy Lim.

Lebih lanjut, Ediy berdalih, pengambilan dan pemanfaat air tersebut dilakukan tanpa izin karena belum masuknya  pelayanan air bersih dari PDAM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di perumahan Serpong Lagoon dan sekitarnya.

“Jadi bisa kita serahkan ke PDAM. Karena memang untuk memenuhi kebutuhan warga ini PDAM harus ada. Cuma karena ini belum ada jadi kita pake dulu apa yang ada sembari PDAM masuk, dari dulu sampai sekarang ngga masuk-masuk, ngga lewat-lewat,” ungkapnya.

Ediy menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel yaitu PT PITS untuk menyerahkan pengelolaan dan pemanfaatn air tersebut. Namun, pihak PT PITS pada saat itu belum menyangupi.

“PITS sempat datang, mereka sudah hitung-hitung, ada angka tertentu ya kita kasih dia ngga sanggup. Jadi nanti tahun ini mungkin mau dibangun di daerah Cisadane.
Angka tertentu maksudnya?
Untuk membangun jaringan kan  butuh biaya, jaringan pipa, konekting nya kan butuh biaya. Jadi kita belum ada kesepahaman, kesepakatan lah,” terang nya.

Petugas UPTD Pengelolaan DAS Ciduren-Cisadane DPUPR Banten saat sidak ke WTP PT Arfa Putra Soegama.

Untuk diketahui, pengelolaan air tersebut sudah didatangi oleh petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Direktorat Jendral Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap sumber air yang dimanfaatkan hingga mengkroscek perizinan air tersebut.

“Ya pada hari ini kita menemukan ada pengambilan air untuk perumahan, tapi setelah kita telusuri kita tanya izinnya, sampai saat ini kita belum dapat informasi bahwa PT Arfa Putra Soegama memiliki izin SIPPA,” kata Tasdik.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.