DPR RI Pertanyakan Kinerja Kominfo dalam Berantas Judi Online, Ini Penjelasannya
SiberKota.com, Jakarta – Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online dipertanyakan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI.
Pertanyaan itu berangkat dari Anggota Komisi I Dewan DPR RI Fraksi Golkar, Nurul Arifin ke Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (10/6), Nurul Arifin mengajukan beberapa pertanyaan atas ketidakefektifan Kominfo dalam memberantas judi online.
“Pada 19 Maret bapak mengatakan bahwa Kominfo sudah memblokir 800 ribu situs judi online, dan kemudian perputaran pada tahun 2023 itu sebesar 327 triliun. Nah, judi online ini kembali terjadi antara bulan Januari-Maret 2024 itu telah mencapai 100 triliun. Berarti, gak efektif dong? Sementara, kan bapak tindakannya selama ini strateginya menggandeng OJK (Otoritas Jasa Keuangan), menutup rekening-rekening yang terkait dengan judi online,” tukasnya.
“Nah, kalau ternyata tidak efektif karena ini terkait dengan masyarakat menengah kelas bawa, apa yang bapak lakukan untuk memblokir judi online ini. Kok gak efektif juga? Apakah strategi yang bapak sebutkan sudah masuk ke dalam anggaran 2025? Kan saya baca udah nih pencegahan terhadap judi online dapat digunakan, tapi efektif atau enggaknya saya gak tau. Tapi bapak minta anggaran di tahun 2025 untuk pencegahan ini,” sambungnya.
Menanggapi pertanyaan yang bertubi-tubi itu, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukanlah tugas Kominfo semata.
“Jadi memang judi online ini bukannya kita tidak bisa melakukan sesuai yang tugas kita. Sepanjang 17 juli sejak saya dilantik jadi menteri sudah sebanyak 2 juta lebih konten yang saya take down. Nah, pertanyaannya apakah permasalahan judi online cuma di tangan Kominfo? Menurut saya enggak,” ungkapnya.
Budi menyatakan, perlu banyak kerjasama dari lintas sektoral dan luar negeri dalam memberantas judi online.
“Akhirnya saya lapor, pak ini ada urusan payment sistem, ini ada urusan soal lobi luar negeri karena yang terkait ini kan lintas negara, servernya di negara lain, aparat keamanan termasuk juga. Akhirnya diputuskan dalam rapat terbatas presiden memutuskan pembentukan satgas judi online uang diketuai kemenkopolhukam, dimana saya sebagai ketua bidang pencegahan, dan kapolri sebagai ketua bidang penindakan. Karena pemberantasan judi online ini bukan tugas satu kementerian seperti kominfo. Kominfo ia betul mencegah, men-take down, tapi yang lain-lain mesti ditangani oleh institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagainya. Ini lintas sektoral termasuk di luar negari,” paparnya.
Dari hasil pantauan Kominfo, Budi menekankan bahwa hudi online sarat akan pencucian uang.
“Mohon maaf, ini pendapat pribadi ya, bahwa yang disampaikan PPAT 100 triliun dalam 3 bulan itu karena pak presiden dalam rapat udah bilang ke saya ‘udah lah pokoknya angkanya harus turun.’ Kalau 100 triliun pertiga bulan berartikan kali 4 bisa 400 triliun kan. Nah, dari hasil pantauan kita saya diskusi dengan berbagai teman, ini money laundry juga ini, bukan judi online doang. Nantilah itu, intinya bukan hanya judi online karena ada beberapa kasus dia dapat duit darimana menang judi,” terangnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News