Kasus KDRT, Polresta Tangerang Berlakukan Wajib Lapor Kepada Tersangka Oknum DPRD

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Polres Kota (Polresta) Tangerang berlakukan wajib lapor kepada Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang RGS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, alasan RGS tidak ditahan meski statusnyai tersangka, karena dianggap tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti. Terlebih, yang bersangkutan masih dalam proses pemberkasan.

“RGS sedang dalam proses pemberkasan, saat ini yang bersangkutan sudah menjalankan wajib lapor,” ungkap Wahyu

Wahyu melanjutkan, sesuai Pasal 21 KUHAP menjelaskan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal ini yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Kita serahkan semua pada keputusan penyidik, dengan pertimbangan pasal 21 KUHAP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan,” ujar Wahyu.

Sementara itu, berkaitan dengan pemanggilan RGS oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Tangerang, Ketua BKD, Hidayatullah menjelaskan, pihaknya sudah menyurati pihak RGS untuk dilakukan pemanggilan. Hanya saja, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

“Sedang disampaikan surat pemanggilan. Nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya,” terangnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.