Diduga Cacat Hukum Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka, Jimmy Lie Layangkan Gugatan Pra Peradilan
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Diduga tak mempunyai dua alat bukti dalam kasus penangkapan hingga penetapan kasus tersangka Jimmy Lie oleh Polres Metro Tangerang, melalui kuasa hukumnya, Jimmy Lie melakukan gugatan pra peradilan di ruang sidang 5, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Robert Manulang selaku Kuasa Hukum Jimmy Lie mengatakan, pra peradilan yang diajukan ini merupakan buntut dari ditetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen autentik milik orang lain.
Lanjut dirinya, dalam permohonan ini, dirinya sebagai tim kuasa hukum menyebut dalam penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya itu tidak sah atau cacat hukum.
“Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya, karena kami duga masih kurangnya alat bukti yang dimiliki termohon,” ungkap Robert.
Robert lebih menjelaskan, dugaan cacat hukum ini merujuk dari peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 24 bahwa dalam hal penetapan tersangka minimal harus ada dua alat bukti dan disertai dengan barang bukti.
“Barang bukti yang dimaksud disana adalah pasal 39 KUHAP yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan,” jelas Robet.
Dengan demikian, Robert menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka. Dimana kesan pemaksaan ini terlihat dari tidak terpenuhinya dua alat bukti dari laporan pertama nomor 501, yang kemudian polisi justru menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
“Intinya pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kita anggap tidak sah, prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim kejaksaan adalah pasal 263, 266 artinya si JL diduga sebagai pemalsu,” bebernya.
Robet menyimpulkan, banyaknya dugaan yang sangat janggal atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Itu di SPDP nya seperti itu, itu sudah sampai kejaksaan tapi kenapa kemudian SPDP masih ada dan muncul sprindik yang lain. Terus berubah lagi, apakah itu sah. Makanya kita uji kebenarannya, biar hakim yang menentukan,” tutupnya.
Menanggapi itu, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengaku siap menghadapi Pra Peradilan tersebut. Menurut Zain setiap orang memiliki hak dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang dilakukan.
Zain juga mengklaim atas penahanan dan penetapan seorang pengusaha, yakni Jimmy Lie sebagai tersangka telah melalui proses ataupun prosedur hukum yang berlaku.
“Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakan NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya,” tukasnya.
Diinformasikan, sidang pra peradilan ini dihadiri Tim Bidang Hukum dan Penyidik yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang dan untuk diketahui juga, Jimy Lie dalam perkara yang menjeratnya juga telah dilakukan penahanan atas dugaan kasus tersebut.