Siberkota.com, Jakarta – Gelar pemeriksaan, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dari tangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Lutfi menjalankan pemeriksaan penyidik selama kurang lebih 12 jam sejak pagi tadi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Beberapa dokumen sempat disita penyidik, hanya saja belum disampaikan secara gamblang terkait dokumen yang dimaksud.
Lutfi sebelumnya sempat menyampaikan data mafia minyak goreng disaat rapat di DPR RI. “Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita,” ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi, Rabu (22/6/2022).
Disampaikan Supardi, materi pokok pemeriksaan Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).
“Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumya,” terang Supardi.
Kejagung telah menetapkan anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka, pada Selasa (19/4) lalu.
Selain Wisnu, tersangka lain yang telah ditahan oleh penyidik JAM-Pidsus adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Berikutnya ada nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati. LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang jasanya digunakan Kemendag.