Diduga Lecehkan Wartawan, FORJA Desak DPMPD Tindak Tegas Kades Wanakerta
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Ketua Forum Kerja (FORJA) Jurnalis Kabupaten Tangerang, Alfian Herianto mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) memberikan sanksi tegas atas pernyataan Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang diduga melecehkan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“DPMPD harus segera memberikan teguran terhadap Kades Wanakerta atas pernyataannya itu,” ujar Alfian, Minggu, (6/3/2022).
Dikatakan Alfian, bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Kades Wanakerta itu tidak mencerminkan sebagai pejabat publik dan tidak memiliki etika.
“Memangnya apa yang mau ditunjukan. Wartawan itu hanya menyampaikan kritikan sesuai kode etik. Seharusnya sebagai pejabat publik, cukup fokus untuk menjalankan program kerja demi kepentingan masyarakat,” tegas Alfian.
Selain itu, kata Alfian pernyataan Kades dalam pesan suara (Voice Note) tersebut jelas sangat melecehkan dan merendahkan profesi wartawan termasuk LSM.
“Kami yang merupakan bagian dari Wartawan merasa sangat direndahkan dengan pernyataan Kades Wanakerta, Desa Sindang Jaya itu. Menurut saya itu tidak beretika dan tidak mencerminkan sebagai pejabat publik, ketika merendahkan profesi seseorang,” tandasnya.
Sebelumnya juga diberitakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin ikut tegas angkat bicara terkait beredarnya pernyataan Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang diPesan suara berdurasi 30 detik, yang tersebar di sejumlah grup whatsapp, dan diduga dianggap melecehkan profesi wartawan.
Diketahui oknum tersebut adalah Lurah Tumpang Sugian atau (LTS), dalam isi pesan suara itu dirinya mengatakan Kepala Desa Angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala Desa Kaleng-kaleng, Kepala Desa Baja Full, Baja Krakatau Steel, Wartawan LSM lewat, mau Lima puluh Ribu kasihin amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung.
“Jelas pernyataan ini sangat merendahkan kami yang berprofesi sebagai wartawan. Untuk itu kami sangat mengecam dan akan meminta klarifikasi dari oknum kades tersebut,” ujar Sangki, di seketariat PWI Kabupaten Tangerang, di Jalan Printis, Cikokol.