Sering Bolos Kerja, Dua ASN di Kabupaten Lebak Dipecat
Siberkota.com, Kabupaten Lebak – Sebanyak 9 Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Kabupaten Lebak diberikan sanksi indisipliner.
Hal itu dingkapkan Kapala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin, Rabu (4/9/2024).
“Tahun 2024 ini ada sekitar 9 (ASN-red) baik PNS maupun P3K yang sudah kita berikan sanksi berupa indisipliner. (Kesalahan) Bermacam – macam ada yang mulai dari ketidak hadiran, rumah tangga ada yang juga melanggar peraturan yang berlaku,” kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, dari 9 ASN yang disanksi, dua diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemecatan karena 28 hari bolos selama 1 tahun.
“Bahasanya bukan diberhentikan, tapi bahasanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu ada sekitar dua orang dari salah satu OPD yang menangani pendidikan dan satu lagi dari kecamatan,” terangnya.
Iqbal menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya bolos kerja selama 28 hari dengan alasan berbagai hal.
“Alasan mereka tanpa keterangan yang sah, ada pekerjaan yang lain, semangat kerja sudah menurun, gaji sudah habis bayar utang, ketika datang pun ada beberapa pihak yang menagih hutang,” pungkas.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News