Dituduh Curi Start Kampanye, Anggota DPRD Lebak Diperiksa Bawaslu
Siberkota.com, Kabupaten Lebak – Anggota DPRD Lebak, Regen Abdul Aris diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (10/9/2024).
Dirinya diperiksa Bawaslu karena tuduh mencuri star mengkampanyekan Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah pada pesta rakyat beberapa waktu.
Dalam klarifikasinya, Regen menampik tudingan curi start kampanye di Pilkada Lebak.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah memenuhi undangan klarifikasi atas pelaporan masyarakat yang dituduhkan kepada saya mencuri start kampanye. Terimakasih kepada Bawaslu, saya sudah memberikan keterangan seasli-aslinya, jujur lah tidak ada yang dibesar-besarkan atau ditambahin. Adanya pelaporan ini saya yang bertanggungjawab atas pesta rakyat tidak ada dalam ini untuk kampanye atau curi start,” kata Regen.
Bahkan, pesta rakyat tersebut digelar semata-mata untuk mengapresiasi masyarakat yang telah memilihnya hingga berhasil dilantik menjadi wakil rakyat periode 2024-2029.
“Hanya riil untuk membahagiakan masyarakat saya, karena kepercayaan masyarakat saya karena saya sudah terpilih jadi dewan. Kepercayaan itu mahal. Intinya saya tidak ada niatan ataupun undangan resmi tidak ada, yang mau hadir dari calon manapun saya menerima,”tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan membenarkan telah meminta klarifikasi terhadap Regen juga beberapa terlapor lainnya dalam kasus dugaan colong start kampanye.
“Hari ini ada agenda klarifikasi terhadap 3 terlapor dugaannya curi start kampanye yang dilakukan di Plaza Lebak. Untuk proses pelaporan 5 hari selesai. Hari ini ada tiga terlapor pertama Regen, kedua saudara Nabil dan terakhir Amir Hamzah. Klarifikasi atau pemberian keterangan,”katanya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News