Polisi Tangkap Penjual Emas Palsu di AEON Mall BSD Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Selama 3 Tahun beraksi menjual emas palsu ke sejumlah toko perhiasan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Akhirnya, 6 orang sindikat pelaku penipuan dibekuk pihak Kepolisian.

Mereka diamankan Jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Pagedangan, usai melakukan aksinya di Toko Royal Gold Lantai 1 No.10-A Aeon Mall BSD, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa, (18/4/2023).

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan akibat dari perbuatannya 6 orang pelaku berinisial AG, NA, FA, BPA, DA dan YS
ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Mereka dijerat Pasal 378 tentang penipuan, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Seala dalam keterangan pers yang diterima Siberkota.com, Jumat (16/6/2023).

Seala mengungkap, peran dari para pelaku berbeda-beda, dimana DA dan YS merupakan pemilik. Sedangkan BPA berperan sebagai pengatur AG, NA dan FA dalam menentukan target toko yang dituju.

“Mereka melancarkan aksinya di berbagai wilayah Jabodetabek selama kurun 3 tahun belakangan,” terangnya.

Seala menyebutkan, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan, berupa, 1 Pcs Gelang md Holo Rantai emas palsu dengan berat 22 Gram , 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi lapisannya saja dengan berat 19.3 Gram, 6 gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, 3 (tiga) gelang Shogun emas diduga palsu spesifikasi yaitu lapisan 3 (tiga) gelang emas namun didalamnya diduga berupa tembaga dengan berat 22 Gram.

Kemudian lanjutnya, 5 gelang bangkok emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23.4 Gram,
4 Pcs gelang sogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya dengan berat 28,65 Gram, 6 Pcs gelang kroncong ukir emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya dengan berata 23,50 Gram
dan 1 (satu) kalung Rantai Hollo Emas yang diduga palsu dengan berat 28,39 Gram berikut suratnya.

“Selain itu kami juga menyita 1 (satu) unit mobil merk Honda Type : BRIO SATYA 1.2 E MT, Nopol : B 1011 NZI warna Putih Tahun
2019 beserta suratnya dan kunci,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.