Dasar Hukum Sewa Kantor Bank BJB di RSUD Kab. Tangerang Tumpang Tindih
Siberkota.com, Tangerang – Selain menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, kegiatan penyewaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk Kantor Kas Bank BJB di RSUD Kabupaten Tangerang disinyalir bertentangan dengan sejumlah peraturan yang ada.
Pasalnya, nilai tarif sewa untuk kantor Bank BJB tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Padahal, penyewaan Barang Milik Daerah harus mengacu kepada Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Anehnya lagi, pembayaran sewa-menyewa itu disetor ke rekening penerimaan RSUD Kabupaten Tangerang menggunakan dasar hukum surat perjanjian kerja sama sewa ruangan RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB Nomor: 119/0177.1/TU-RSUT/2019 tanggal 17 Januari dan perjanjian sewa lahan Nomor: 119/2449.1/TU-RSUT/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2023.
Diketahui sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan kekurangan pendapatan dari pembayaran sewa Barang Milik Daerah (BMD) untuk kantor kas Bank BJB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2022.
Kekurangan pendapatan sewa barang milik daerah tersebut senilai Rp303 juta yang harus dibayarkan Bank BJB ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang dr Reniati menjelaskan, temuan BPK soal sewa barang milik daerah itu sudah dibayarkan oleh pihak Bank BJB cabang Tangerang.
“Kekurangan pembayaran sewa area untuk counter transaksi perbankan dan mesin ATM sudah di selesaikan oleh Bank BJB sesuai dengan tagihan dari rumah sakit,” katanya dalam keterangan melalui surat balasan dari awak media. Namun, Reniati tak merinci waktu pembayaran sewa tersebut.
Reniati menerangkan, dasar perjanjian sewa barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang kepada Bank BJB itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
“Dasar penentu nilai sewa barang milik daerah dengan Bank BJB itu ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,” ungkapnya.