Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Tangerang Berpeluang Tambah 5 Kursi
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Jumlah kursi DPRD Kabupaten Tangerang yang saat ini berjumlah 50 berdasarkan hasil Pemilu legislatif 2019, berpotensi bertambah menjadi 55 kursi.
Diutarakan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, peluang penambahan itu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Didalamnya antara lain diatur proporsi jumlah penduduk kabupaten/kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif yang diperebutkan parpol.
Amud menjelaskan, dalam ketentuannya, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa ditentukan 20 kursi, 100.001 – 200.000 25 kursi, 200.001 – 300.000 30 kursi, 300.001 – 400.000 35 kursi, 400.001 – 500.000 40, kursi 500.001 – 1.000.000 45 kursi, 1.000.001 – 3.000.000 50 kursi dan lebih dari 3.000.000 55 kursi.
“KPU RI sendiri secara resmi mencatat jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kini sudah mencapai 3.105.042 juta jiwa,” kata Amud, kepada Siberkota.com, (30/7/2022).
Amud mengatakan, data tersebut tercantum pada lampiran Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tanggal (22/6/2022), tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol.
“Dengan kenaikan data jumlah penduduk ini maka alokasi kursi DPRD Kabupaten Tangerang pun akan bertambah 5 kursi,” ucapnya.
Menurutnya, terkait penambahan alokasi kursi itu, setidaknya ada dua opsi. Pola pertama, disebar ke dapil-dapil yang ada saat ini, yaitu 6 dapil (daerah pemilihan). Sedangkan opsi kedua bisa dilakukan penambahan 1 dapil lagi sehingga jumlahnya menjadi 7 pada Pemilu 2024 mendatang.
“Tentu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol perlu duduk satu meja merumuskan format mana yang disepakati,” tandasnya.