PT Dolphin Food and Beverages Klaim Sudah Bayar THR ke Buruhnya
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – PT Dolphin Food and Beverages mengklaim sudah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah kepada sejumlah buruhnya.
Kuasa Hukum, PT. Dolphin Food And Beverages, Novi Arianto mengatakan pihak perusahaan telah memberikan THR itu sesuai
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016, yaitu sebesar 1 bulan gaji untuk buruh yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan atau lebih.
“Sebetulnya THR itu sudah turun, sudah dikeluarkan dan sudah dibayarkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016, menurut perhitungan kami 1/12,” ujar, Novi Arianto, Senin, (12/6/2022).
Lebih lanjut, Novi Arianto membantah sejumlah tudingan buruh terhadap pihak perusahaan, salah satunya terkait pembayaran pesangon ratusan pekerja nya yang dialihkan menjadi tenaga outsourcing di PT Rajawali Anugerah Semesta.
Novia Arianto menyebutkan bahwa status para pekerja yang ada di PT. Dolphin bukanlah karyawan tetap melainkan sifatnya Temporary (Sementara). hal tersebut lah yang menjadi acuan pihak perusahaan untuk tidak mengeluarkan kewajiban pesangon bagi pekerja nya yang diberhentikan ataupun dialihkan menjadi outsourcing.
“Perlu diketahui dulu status buruh ini sebelumnya, tidak bisa juga dong mengklaim langsung sebagai karyawan tetap. Status mereka itu kan ketika ada order mereka dipanggil, tetapi ketika tidak ada order maka di off. Jadi sifatnya pekerja temporary bukan tetap,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudy Hartono menambahkan, bahwa pihaknya hanya bertugas memediasi antara buruh dengan pihak perusahaan yang berselisih. Namun, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, maka itu wewenang Disnaker Provinsi Banten.
“Kami, Disnaker Kabupaten Tangerang hanya memfasilitasi dalam memediasi antara buruh dan perusahaan. Kalau ada pelanggaran itu bukan wewenang kami,” tandasnya.