Cegah Praktik Titipan Jelang PPDB, DPRD Cilegon Panggil Dindikbud
SiberKota.com, Cilegon – Demi menghindari praktik “jual beli kursi” atau peserta didik titipan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, DPRD Kota Cilegon memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi menegaskan, pelaksanaan PPDB di Kota Cilegon harus bebas dari praktik titipan peserta didik.
Untuk itu, terdapat dua langkah yang mesti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jalankan pada PPDB. Pertama, pelaksanaan PPDB harus berjalan serentak
“Yang pertama, masyarakat meminta kami untuk pelaksanaanya (PPDB) serentak, baik itu jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi,” ungkapnya, Senin (27/5).
Kemudian yang kedua, harus berdasarkan keadilan dan transparan dalam pelaksanaan PPDB.
“Yang kedua, berkeadilan dan transparan. Prioritaskan masyarakat kurang mampu, jangan sampai ada cerita tidak bisa tebus ijazah lantaran kemampuan orang tua,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila berjanji, tidak akan ada praktik seperti itu selama pelaksanaan PPDB serentak 2024.
“Tidak ada titipan dari pejabat. Pejabat kan lebih mengerti aturannya. Kami normatif saja, semua sesuai dengan aturan. Kita punya juknis PPDB yang sudah Kemendikbudristek tetapkan,” ungkapnya.
Perihal persiapan PPDB tahun 2024, Heni menyebutkan akan berlangsung pada 30 Mei 2024.
Lalu, untuk pembukaan PPDB PAUD, SD, dan SMP di Kota Cilegon akan berlangsung pada 19-22 Juni 2024.
“Perbedaan dengan tahun lalu, kita selenggarakan sekarang ini secara serentak. Kalau kemarin afirmasi dulu, perpindahan tugas dulu, prestasi. Penyelenggaraan dengan serentak untuk lebih efisien dan efektif,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News