Jurnalis di Lebak Demo Tolak Revisi UU Penyiaran
SiberKota.com, Lebak – Sejumlah organisasi jurnalis di Kabupaten Lebak melakukan unjuk rasa menolak Rancangan Revisi Rancangan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Kantor DPRD Lebak, Selasa (28/5).
Organisasi-organisasi jurnalis tersebut antara lain Pokja Wartawan Harian Lebak, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pers Mahasiswa Tinta Mas.
Pada kesempatannya, Ketua Pokja Wartawan Harian Lebak, Mastur Huda menyatakan, Ada beberapa pasal yang berpotensi merugikan hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi pada Revisi UU Penyiaran.
Pertama, pasal 50 B ayat (2) soal larangan menayangkan jurnalistik investigasi secara ekslusif.
Kedua, Pasal 8 A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dan Dewan Pers.
Oleh karenanya, lanjut Mastur, aksi penolakan Revisi UU Penyiaran ini bertujuan agar tidak ada pengebirian terhadap kemerdekaan pers.
“Pada intinya, itu akan mengekang kebebasan pers dan mematikan demokrasi Indonesia. Jika pasal-pasal tersebut terlaksana oleh DPR dan pemerintah, maka kita akan kembali ke masa kegelapan yaitu zaman orde baru,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Lebak, Muhamad Agil Zukfikar memberi apresiasi kepada wartawan atas aksi penolakan Revisi UU Penyiaran ini.
“Kami apresiasi teman-teman wartawan, menolak beberapa pasal yang berindikasi mencederai kebebasan dan kemerdekaan pers dalam bersuara,” ungkapnya.
Agil menegaskan bahwa pihaknya di legislatif juga sepakat menolak akan adanya Revisi UU Penyiaran tersebut.
“Saya pun secara pribadi dan insyaallah secara institusi bersepakat akan hal tersebut, karena memang demokrasi ini tidak bisa berdiri tegak tanpa adanya topangan kebebasan berpendapat, dalam hal ini menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan pers,” tegasnya.
“Di negara-negara manapun, pers itu sebagai pion, sebagai benteng, sebagai pilar demokrasi yang paling utama untuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, agar tidak ada kekuasaan yang berlebih,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News