Ini Motif Suami Aniaya Istri di Tangsel

Siberkota.com,Tangerang Selatan – Kepolisian Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya membeberkan motif tersangka penganiayaan atau KDRT yang dilakukan B (38) terhadap Istrinya TM (21).

Kanit PPA Polres Tangsel, Polda Metro Jaya, Iptu Siswanto, mengatakan pelaku mengaku kesal dengan sifat korban yang posesif atau over protecting. Namun, ternyata istrinya bisa seperti itu lantaran BD pernah ketahuan oleh TM sedang bertukar pesan via seluler dengan wanita lain.

“Korban ini posesif karena pernah mendapati pelaku chattingan sama perempuan lain. tapi kalau seberapa seringnya kita belum tahu,” katanya, dikutip Minggu (16/7/2023).

Siswanto menegaskan proses penyelidikan masih terus berlanjut. Dimana, pelaku telah dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Penyelidikan masih terus lanjut,” ungkapnya.

Diketahui hingga polisi belum juga berhasil menangkap ataupun menahan B yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.