Siberkota.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta temukan bukti-bukti kuat kasus dugaan tindak pemerasan oleh mantan pejabat Kemenkum HAM berinisial GD. Saat ini, proses hukum berlanjut ke tingkat penyidikan.
Bukti adanya dugaan pidana didapat lewat gelar perkara yang telah dilakukan Tim Penyelidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Dimana bukti permulaan dirasa sudah sangat cukup sebagai bekal ke tingkat penyidikan.
“Telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2020-2021,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (17/6/2022).
GD diduga memaksa beberapa orang kepala rumah tahanan (rutan) dan kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan. Jika tidak menyerahkan uang tersebut, maka mereka diancam akan dimutasi jabatan.
Langkah selanjutnya, kata Ashari, tim penyidik akan melakukan proses penyidikan dengan memanggil saksi dari pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan mantan eselon III pada Kepegawaian Kemenkum HAM berinisial GD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Boyamin melaporkan GD atas dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap pejabat rutan atau lapas di Indonesia.
“Sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintaan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak, namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut,” kata Boyamin, melalui keterangannya, Rabu (15/6).
Boyamin mengatakan, GD diduga menawarkan jabatan atau membantu untuk tetap menjabat di tempat semula dengan meminta sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV Kemenkumham.
“Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil,” kata Boyamin.
Pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.