Puluhan Pemilik Depot Jamu Miras di Kabupaten Tangerang Disidang Tipiring
Siberkota.com,Kabupaten Tangerang – Sebanyak 35 pemilik usaha depot jamu yang kedapatan menjual minuman keras(Miras) di Kabupaten Tangerang,menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Sidang tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Lenny M Napitupuluh, S.H., M.H. melalui Zoom Meeting.
Pada Rabu, (19/7/2023) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan para pemilik depot jamu itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Warung-warung, kios-kios depot jamu tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol baik Golongan A, B dan C,” katanya.
Fachrul menyatakan tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pemilik depot jamu yang tidak mau mentaati perda yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
Dimana, hakim memutuskan bahwa terdakwa di kenakan denda sebesar Rp 205 ribu atau kurungan penjara selama 7 hari.
“Denda yang diberikan mulai dari Rp 205 ribu sampai Rp 500 ribu dan akan disetorkan ke kas daerah,” terangnya.
Ia mengungkap, dari total 35 pedagang yang terjaring, sebanyak 13 orang sudah mengikuti sidang tipiring. Sementara, yang tidak hadir ini akan diarahkan untuk menyelesaikan denda pidana.
“Yang tidak hadir sidang tipiring, harus segera menyelesaikan kewajibannya,” tandasnya.