TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu
SiberKota.com, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi isu kubu 01 dan 03 yang ingin DPR RI menggunakan Hak Angket.
Sebagai informasi, penggunaan Hak Angket tersebut untuk menyelidiki kecurangan yang ada di Pemilu 2024.
Wakil Komandan TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menyatakan, sebelum menggunakan Hak Angket, mestinya melihat peraturan perundang-undangannya terlebih dahulu.
Dalam UUD Pasal 20, ucap Fritz, memang DPR RI dapat melakukan Hak Angket atau Hak Penyelidikan dan Hak Interplasi.
“Di dalam UI Pasal 20 memang DPR dapat melakukan Hak Angket. Itu adalah hak daripada DPR untuk memanggil Pemerintah,” ujarnya, Rabu (21/2).
DPRI Panggil Siapa, KPU, Bawaslu, atau Pemerintah?
Fritz mengungkapkan, jika mengacu pada independensi dari penyelenggara Pemilu, pastinya pemanggilan itu ada pada KPU dan Bawaslu.
Sebab, KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang mendapatkan mandat dari UUD untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemilu.
Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang akan DPR RI panggil, apakah Pemerintah, KPU, atau Bawaslu?
“Keduanya itu adalah lembaga yang independen dan mereka bukanlah lembaga pemerintah,” jelasnya.
Fritz menekankan, agar dalam menggunakan Hak Angket itu, dengan melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
Fritz juga menjelaskan, perihal isu Hak Angket dalam konteks Pemilu ini, mestinya partai politik juga dapat memanggil KPU dan Bawaslu melalui Komisi II DPR RI.
“Jadi, terkait Hak Angket dan Hak Interpelasi yang para paslon inginkan, maka hak dari para partai politik untuk memintanya,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News