Ribuan Anak di Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Belum Miliki Akta Kelahiran

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang -Tercatat, lebih dari 70 ribu anak belum memiliki Akta Kalahiran dan 5 ribu diantaranya berada di Kecamatan Rajeg.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan memberikan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran bagi warga Rajeg di posyandu.

“Bulan ini kita melakukan adminduk di lima desa di Kecamatan Rajeg. Yang pertama Desa Sukatani, Desa Sukamanah, Desa Daong, Pangarengan, dan Mekarsari. Ini akan mulai dilaksanakn tgl 18 sampai 28 maret ini. Kita adakan layanan di posyandu-posyandu di wilayah Kecamatan Rajeg,” ujar Kepala Bidang Penataan Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, Nuryadi mengimbau, tidak hanya pembuatan Akta Kelahiran, puluhan personil Disdukcapil Kabupaten Tangerang akan melayani proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KAI) dan Akta Kematian di lima desa tersebut.

“Bagi masyarakat Kabupaten Tangerang bagi anaknya yang memiliki Akte Kelahiran,dimohon dibuatkan. Nanti bisa datang ke psoyandu atau yang sudah bekerjasama dengan kader )Kader PKK) atau jeke kantor kecamatan. Yang kedua baginwarga yang sudah meninggal dimojoknuntuk ahli warisnya mengurus akte kematian. Bagi warga atu anggota keluarganya yanh sudah meninggal agar segera dibuatkan,” tutupnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.