Belum Juga Penuhi Izin AMDAL PT. SLI Masih Ditutup
Siberkota. com, Kabupaten Tangerang – Mebahayakan sejumlah warga dengan mencemari limbah beracun di udara hingga kini ditutup sementara, PT. Sukses Logam Indonesia (SLI) sampai saat ini belum dapat melengkapi prasyarat dan syarat izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menegaskan, PT. SLI harus tetap mematuhi aturan jika ingin beroperasi kembali, selain itu dalam hal ini Taufik memastikan tidak adanya keberpihakan kepada pihak manapun atas pro kontra yang terjadi pada warga kampung cengkok, Balaraja soal penutupan PT. SLI.
“Penutupan adalah hasil kebijakan DLHK Provinsi Banten karena izin Amdal dibuat disana, untuk kasus SLI ini DLHK kab. Tangerang sebenarnya tidak bertanggung jawab atas SLI, karena itu Penanaman modal asing( PMA), jadi harus pemerintah tingkat atas lagi, namun berkaitan dengan hal ini ialah bentuk kepedulian kami, karena menyangkut keluhan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Achmad Taufik, Saat Audiensi di Aula DLHK Bersama Warga Kampung Cengkok, Rabu, (2/3/2022).
Diungkapkan Taufik sebelumnya pihaknya bersama unsur Muspika dan OPD terkait lainnya melakukan sidak ke PT. SLI, dari hasil sidak itupun lanjut Taufik bahwa telah terbukti pabrik peleburan besi tersebut telah melakukan pencemaran limbah beracun, namun berdasarkan sidak itu pihaknya memberikan 5 poin saran dan rekomendasi sebagai Bahan laporan kepada Bupati yang harus dipenuhi PT. SLI jika ingin beroperasi kembali.
“Seperti melengkapi sarana prasarana pengolahan limbah, memperbaiki cerobong dan uji emisi, menanam Tanaman sesuai rekomendasi untuk menangkal sementara debu besi hasil produksi dan yang paling utama adalah menyediakan Silo, yakni tempat penampungan sementara untuk limbah,” tegasnya.
Senada, dalam versi berbeda Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Sapta Laelani mengatakan PT. SLI harus dapat melengkapi Prasarana dan sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“PT SLI masih belum ada alat pemadam api ringan, Reka Uji alat angkut dan instalasi listrik, pengujian penyalur petir dan sebagainya, itu sangat beresiko jika tidak dilengkapi,” ungkapnya
Kemudian Camat Balaraja menambahkan pihaknya mengapresiasi langkah musyawarah yang diambil sejumlah warganya itu, “Namun aturan tetaplah aturan jadi harus dipenuhi,” singkatnya.
Sementara itu dari perwakilan warga yang tidak setuju penutupan PT. SLI, Agus Supriatman menjelaskan kedatangan dirinya bersama sejumlah warga ialah bentuk ungkapan dan penyampaian keluhan warga yang memang sangat membutuhkan pekerjaan, selain itu kata Agus, selama ini ada oknum – oknum mengatasnamakan warga yang menolak PT. SLI beroperasi dengan dalih ikut terkena dampak pencemaran limbah di udara oleh pabrik tersebut.
“Kami datang kesini tujuannya baik, untuk mengajak pemkab Tangerang khususnya DLHK agar bisa bersama sama turun kelapangan mendengarkan langsung keluhan warga, sehingga dapat menghasilkan solusi terbaik terutama dalam memperhatikan nasib warga yang tidak memiliki penghasilan alias menganggur semenjak PT. SLI ditutup,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga memprotes geruduk kantor Kecamatan Balaraja meminta PT. SLI ditutup permanen karena telah membahayakan kesehatan warga sekitar dengan limbah beracun berupa serbuk besi yang mencemari udara.
Disampaikan oleh tokoh Masyarakat Cengkok, Muhkam Hudaya usai menghadiri mediasi antara pihak perusahaan dengan warga. kata Muhkam jika pihak perusahaan belum juga mampu melengkapi dokumen Amdal, maka warga meminta PT. SLI ditutup secara permanen.
“Kalau tidak (ada kejelasan) kami berharap meminta untuk tutup, kesimpulannya antara kami ya pindah, atau pabrik yang pindah, jadi perusahaan yang memindahkan kami atau kami yang memindahkan perusahaan,” ucapnya, Rabu, (5/1/2022).